EFEKTIVITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERIKANAN BUDIDAYA DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NELAYAN DI WILAYAH PESISIR INDONESIA

Dengan wilayah perairan dan garis pantai yang demikian luas dan panjang, maka tidak mengherankan bila masyarakat Indonesia banyak yang menggantungkan hidupnya di laut sebagai nelayan. Tapi Potret sebagian besar nelayan kita adalah tergolong kaum marjinal, miskin pengetahuan teknologi penangkapan ikan dan lemah permodalan. Dengan keadaan tersebut sangatlah sulit jika harus bertarung mendapatkan ikan di tengah laut dengan kapal-kapal besaryang dilengkapi teknologi penangkapan dan penginderaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa Potensi ekonomi perikanan yang jauh lebih besar sesungguhnya terdapat diperikanan budidaya (akuakultur).

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. Pengelolaan perikanan budidaya memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan. Pengelolaan tersebut tidak bisa diserahkankan begitu saja pada masyarakat nelayan, tapi diperlukan dukungan pemerintah daerah seperti penetapan lokasi, penganggaran, perencanaan sampai pada tingkat pengaturan.

perikanan budidaya

perikanan budidaya

Mengingat kondisi wilayah dan masyarakat  masing-masing daerah berbeda satu dengan yang lain. Maka, pengelolaan perikanan tidak cukup hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih tinggi tapi perlu dijabarkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah, seperti peraturan daerah. Karena daerah setempatlah yang lebih memahami kondisi wilayah dan kemampuan masyarakat nelayan masing-masing.  Namun penerapan undang-undang perikanan tersebut di atas dalam pelaksanaannya bisa jadi kurang optimal jika masing-masing pemerintah daerah tidak segera membuat peraturan daerah sebagai aplikasi dari peraturan perundang-undangan perikanan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah pesisir setempat. Dengan demikian, maka penelitian efektivitas peraturan perundangundangan perikanan budidaya dalam upaya pemberdayaan masyarakat nelayan di wilayah pesisir Indonesia akan di fokuskan pada penelitian efektivitas kebijakan, dalam hal ini peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat Undang-undang sampai dengan Peraturan Daerah, yang mengatur perikanan budidaya

Tag:, , ,

About caturarianto73

saya adalah seorang mahasiswa semester 4 program studi ilmu kelautan fakultas perikanan dan ilmu kelautan universitas brawijaya.

Tinggalkan komentar